Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 273 Tahun 2023 Tentang Perubahan  Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 263 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2023, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengumumkan Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilian Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Unduh Pengumuman Selengkapnya klik DISINI Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado selengkapnya klik DISINI

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Manado mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Selengkapnya klik DISINI

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU KOTA MANADO mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD KOTA MANADO dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. Selengkapnya klik DISINI

Populer

Belum ada data.