Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, serta memerhatikan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 4 Februari 2023, Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, maka KPU Kota Manado menyampaikan pengumuman yang dapat diunduh disini.