Berita Terkini

KPU Kota Manado Rancang Strategi untuk Peningkatan Partisipasi Pemilih Berikutnya

Pemilihan 2020 di Kota Manado sukses mencatatkan tingkat partisipasi yang membanggakan karena proses pemilihan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19, juga meneruskan tren positif peningkatan partisipasi pemilih yang meningkat secara berkelanjutan dari tiga penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan sebelumnya, mulai dari Pemilu 2014 (63,7 persen) Pemilihan 2015 susulan 2016 (51,6 persen), Pemilu 2019 (72,4 persen) dan Pemilihan 2020 (74,6 persen). Pada sisi lain, sebagai aksi dari tindak lanjut Keputusan KPU RI Nomor 515/PP.06/KPU/VI/2021, tanggal 3 juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 yaitu mengenai ketentuan fasilitasi pendidikan pemilih dengan 5 hal utama yaitu dalam pengkategorian wilayah, materi, metode, pelaporan dan supervisi.Dalam pengkategorian wilayah, daerah dibagi kedalam tiga kategori yaitu daerah dengan partisipasi rendah, daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu tinggi, dan daerah yang rawan konflik atau bencana. Sedang untuk Materi yang diberikan dalam fasilitasi pendidikan pemilih harus disusun berdasarkan pendekatan evaluative hasil pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Kota Manado merancang terobosan dalam pemberian fasilitasi pendidikan pemilih dengan melakukan pertemuan rapat (Rabu, 1/9) bersama perwakilan organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang berdomisili di Kota Manado. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunday Rompas berterima kasih atas kehadiran peserta rapat yang akan bermitra dengan penyelenggara untuk merumuskan strategi peningkatan partisipasi pemilih yang tentu tidak mengabaikan regulasi kepemiluan. Senada, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ismail Harun, menekankan pentingnya evaluasi dan masukan dari banyak pihak untuk perbaikan kualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat di pemilihan maupun pemilu berikutnya. Dia meyakini melalui pertemuan ini akan diperoleh banyak masukan untuk menyusun kembali strategi peningkatan partisipasi pemilih untuk pemilihan dan Pemilu 2024. Di kesempatan terakhir, pelaksanaan fasilitasi pendidikan pemilih ini, nantinya akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang sudah tersedia. (lauma)

KPU KOTA MANADO MENGHADIRI RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Manado – Selasa (31 Agustus 2021), KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring. Untuk KPU Kota Manado dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan arahan secara berturut-turut. Ardiles dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan data pemilih harus terus menjalin komunikasi dengan para pihak stakeholder sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang berkualitas. Dalam rapat ini, Lanny Ointu sebagai Ketua Divisi yang membidangi data pemilih menjelaskan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota yang membidangi data setiap bulannya disibukan dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini diperlukan keseriusan dan kerja keras dari teman-teman Komisioner, Kasubag serta operator. Kerjasama yang baik antar stakeholder sangat diperlukan dalam PDPB ini, terutama bagi pihak pemerintah yang mempunyai data kependudukan. Rakor ini ini ditutup oleh Meidy Tinangon sebagai anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. (L)

KPU Kota Manado Mengikuti Rapat Koordinasi secara daring terkait Kesiapan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

Bakohumas.Manado. Melalui daring, Rapat Koordinasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait Kesiapan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). (25/8) bersama KPU Kabupaten/Kota.  KPU Kota Manado yang dihadiri oleh seluruh Anggota Komisioner didampingi Plh. Sekretaris sekaligus Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, sesuai Undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 321/PP.06-Und/71/Prov/VIII/2021.  Dalam kegiatan ini dibahas Evaluasi Kesiapan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta Persiapan MOU dan Penetapan Locus Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan; bersamaan pula dalam rakor ini dibahas mengenai Tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 735/PP.06-SD/06/KPU/VIII/2021 perihal Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota kemudian menyampaikan laporan terkait perkembangan DP3 ini dan diarahkan agar segera melakukan penetapan locus dan kerja sama dengan pemerintah setempat.

KPU KOTA MANADO MENGHADIRI RAKOR TEKNIS KPU SULUT

Pemilu 2024 akan dimulai Tahapannya beberapa bulan ke depan, dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dengan kegiatan Rapat Teknis. KPU Kota Manado selaku ibukota Provinsi dan juga penyelenggara di wilayah, Rabu, 18 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 wita mengikuti Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Rakor Teknis tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Moch. Syahrul bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas serta Staf Sekretariat KPU Kota Manado. Sampai dengan berita ini diturunkan pukul 14.00 wita, Rakor masih sementara berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot, terkait kesiapan regulasi yang akan mengatur antara lain tentang keberadaan dan status Kantor tetap Partai Politik di wilayah Kabupaten/Kota, Penghubung dan Operator Partai Politik, penggunaan Aplikasi SIPOL dan lain sebagainya. Harapan Rakor Teknis kali ini memberikan kontribusi terhadap regulasi yang akan dijalankan pada awal Tahapan Pemilu 2024 nanti, yang diperkirakan mulai Januari 2022. [Lauma]

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI 2021

Manado – 3 Agustus 2021, KPU Kota Manado melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Bulan Juli Tahun 2021, bertempat di Aula KPU Kota Manado. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Manado, Sekretariat KPU Kota Manado dan Bawaslu Kota Manado. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap bulan, dengan terus berjalannya tahapan PDPB maka KPU Kota Manado berharap bisa terus menjalin kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait. Abdul Gafur Subaer selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berjumlah 331.745 pemilih dengan rincian laki – laki berjumlah 163.324 dan perempuan berjumlah 168.421. “Data ini nantinya akan terus diperbaharui setiap bulannya, untuk itu kami meminta bantuan dan kerjasama dari setiap pihak terkait untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas,”  jelas Gafur. (L)

KPU KOTA MANADO MELAKSANAKAN INTERNALISASI JDIH

Manado – Jumat (23 Juli 2021), KPU Kota Manado melaksanakan internalisasi keputusan KPU RI Nomor 533 /HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Manado dan Sekretariat KPU Kota Manado. Sunday Rompas selaku Ketua Divisi Hukum menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan menjadi alat yang terpadu dan terintegrasi, jadi setiap dokumen hukum akan dimudah dicari bila menggunakan JDIH. JDIH ini akan terus dievaluasi oleh KPU RI setiap semester. “Ruang lingkup yang akan menjadi target adalah pengelolaan produk hukum secara internal, organisasi jaringan, pengelolaan produk hukum jdih dan monitoring pelaksanaan kegiatan”, Rompas menambahkan. Dalam kegiatan ini dibahas lebih mendalam mengenai Keputusan KPU RI Nomor 533 /HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terutama tentang organisasi terkait tim Pembina dan tim teknis serta SOP yang akan diberlakukan di KPU Kota Manado. (L)