Berita Terkini

KPU KOTA MANADO GELAR RAKOR DPTB DAN PENGENALAN APLIKASI SIREKAP

Dalam rangka tahapan pindah memilih dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), KPU Kota Manado melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data di 11 (sebelas) Kecamatan yang ada di Kota Manado yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Manado, Selasa (08/10). Rakor ini dipimpin oleh Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Wenny Sigar. Dalam rakor ini disampaikan proses pindah memilih yang batas pengurusannya yaitu H-30 hari sebelum pemungutan suara dengan 9 syarat pindah memilih dan H-7 hari sebelum pemungutan suara dengan 4 syarat pindah memilih. Dalam proses pindah memilih tentunya harus ada dokumen pendukung sesuai dengan syarat pindah memilih. Rakor ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SIREKAP yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Aplikasi SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024. Aplikasi ini tentunya harus dipahami betul oleh KPPS, sehingga C-Hasil di TPS dapat di potret dengan baik dan dikirim ke server setelah dilakukan validasi. Selain KPPS, aplikasi ini juga akan digunakan oleh PPK dan KPU Kota Manado.

KPU KOTA MANADO GELAR RAKOR TERKAIT TPS KHUSUS

Dalam rangka mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, KPU Kota Manado melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait TPS Khusus Bersama Stakeholder Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Manado.  Tujuan di adakan rakor ini adalah untuk mempersiapkan pemilih yang akan memilih di TPS Lokasi Khusus yang ada di Kota Manado, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Manado menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting dilaksanakan untuk pemutakhiran data pemilih di TPS Lokasi Khusus sehingga dapat mengakomodir pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih di TPS Lokasi Khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dalam pemutakhiran data pemilih, setiap pemilih harus memiliki dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Persoalan yang sering terjadi dalam pemutakhiran data pemilih di Lokasi Khusus adalah warga binaan ada yang tidak memegang identitas kependudukan sehingga Lapas Manado harus berkoordinasi dengan keluarganya dan dengan dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, ketika data tersebut sudah lengkap maka KPU Kota Manado dapat mengakomodir warga binaan yang telah memenuhi syarat tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Kota Manado" ucap Harun. Dalam rakor ini dilakukan diskusi antar KPU Kota Manado dan peserta rakor yang terundang. KPU Kota Manado melalui rakor ini mengharapkan koordinasi dengan stakeholder akan terus berjalan dengan baik dan saling mendukung demi kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Manado. Hadir dalam rakor ini adalah Anggota KPU Kota Manado, Pejabat struktural di lingkungan KPU Kota Manado, Sekretariat KPU Kota Manado, Stakeholder terkait dan PPK se-Kota Manado.

KPU Kota Manado Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Mengawali Tahun 2024 KPU Kota Manado melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kota  Manado. Kegiatan ini diawali dengan Penandatangan Perjanjian Kinerja oleh Ketua KPU Kota Manado dan Sekretaris KPU Kota Manado dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Komisioner KPU Kota  Manado dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Manado. Ketua KPU Kota Manado dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah langkah awal bagi kita KPU Kota Manado dalam menjalankan segala tahapan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024. Dalam menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, kita harus mempunyai target dalam bekerja. Setiap pekerjaan yang kita jalani harus selalu menghasilkan yang terbaik. Lembaga ini harus kita jaga dan dalam menjalankan tahapan harus efektif, transparan dan akuntabel.

KPU Kota Manado Gelar Rakor Persiapan Penyusunan DPTb

KPU Kota Manado melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan DPTb Pemilu 2024, diaula Rapat KPU Kota Manado, Senin (9/8).  Rakor ini dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Hasrul F. Anom. Rakor ini di pimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi; Ismail Harun di dampingi oleh sekretariat KPU Kota Manado. Harun menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ini merupakan daftar bagi pemilih yang tidak akan memilih di tempat terdaftar karena alasan tertentu. Pemilih tersebut harus mengurus pindah memilih di daerah tujuan atau daerah asal. Pemilih yang akan mengurus pindah memilih harus terdaftar terlebih dahulu. Harun menyampaikan alasan-alasan tertentu dan syarat-syarat dalam pengurusan pindah memilih yang harus di siapkan oleh pemilih yang akan mengurus DPTb. Dalam kesempatan ini, Harun menambahkan bahwa PPK dan PPS juga harus membuat posko layanan pindah memilih. Hadir dalam kegiatan ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan.