Manado, kota-manado.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dengan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Kamis (14/04/2022). Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih. Rakor ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Tinangon. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah pemilih dalam TPS di atur paling banyak adalah 500 pemilih. Dalam memetakan TPS kita harus mengetahui mekanisme dalam memetakan TPS. Bila ada hal-hal yang belum dimengerti dalam memetakan TPS maka bisa ditanyakan dalam rapat ini. Kami berharap TPS yang terbentuk dapat memperhatikan regulasi-regulasi yang berlaku. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu menyampaikan bahwa dalam memetakan TPS diharapkan dapat memerhatikan prinsip-prinsip dalam pemetaan TPS. KPU Kab/Kota diminta untuk dapat memetakan potensi masalah yang dapat terjadi dalam pemetaan TPS. Ointu menambahkan bahwa setiap operator diminta proaktif dengan kami yang ada di provinsi, bila ada kendala maka dapat ditanyakan kepada operator provinsi. Dalam rakor ini, setiap KPU Kab/Kota melaporkan jumlah TPS yang sementara dipetakan oleh masing-masing satuan kerja untuk Pemilu dan/atau Pemilihan Tahun 2024. Rakor Pemetaan TPS dengan KPU Kabupaten/Kota ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh. Mewoh menyampaikan bahwa implementasi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2021 diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. PDPB harus dilaksanakan dengan baik sehingga kedepannya dapat memberikan output yang baik pada saat memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Tahun 2024. Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat memadai dalam melaksanakan setiap tahapan, terutama dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu Tahun 2024.