Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Selengkapnya klik PENGUMUMAN

Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan Terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado. Selengkapnya klik PENGUMUMAN

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 22.224 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat). Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Manado Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Segera cek diri anda, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di dalam Daftar Pemilih Sementara Kota Manado dalam Pilkada Tahun 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika ada masukan atau tanggapan terhadap DPS bisa menghubungi secara langsung PPS/PPK setempat atau mengunjungi Kantor KPU Kota Manado mulai tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024.      

MARKET SOUNDING DALAM RANGKA PENGADAAN LOGISTIK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Dalam rangka pengadaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Republik Indonesia mengundang para pelaku usaha dalam acara market sounding, yang akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal  : Senin, 8 Juli 2024 Pukul : 09.00 WIB Konfirmasi kehadiran https://bit.ly/Konfirmasi-Kehadiran-Market-Sounding  

Pengumuman Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Kota Manado

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melalui Panitia Pemungutan Suara di masing masing kelurahan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih: a.      Warga Negara Indonesia; b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.      tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; d.      berdomisili dalam wilayah kerja; e.      mampu secara jasmani dan rohani; dan f.       berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.     Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; b.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; c.      Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; d.     Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; e.      Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; f.       Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; g.      Pas Foto Berwarna 4x6. h.     surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan i.       surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)   *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kota setempat. Selengkapnya KLIK PENGUMUMAN

Populer

Belum ada data.