Berita Terkini

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

KPU Kota Manado melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor KPU Kota Manado, Senin (2/6) Bertindak sebagai Pembina Upacara, Ketua KPU Kota Manado, Ferley B. Kaparang, dan sebagai Pemimpin Upacara, Kasubbag SDM dan Parmas, Novry Ranti. Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN dan PPNPN KPU Kota Manado sebagai bentuk penghormatan dan komitmen dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam tugas sebagai penyelenggara pemilu. 

Rapat Sekretariat KPU Kota Manado

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar rapat internal pada Rabu (28/5) di ruang rapat KPU Kota Manado. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Manado, Nolvi O. Lendway, dan didampingi oleh para Kepala Subbagian (Kasubbag). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Kota Manado. Rapat bertujuan untuk membahas evaluasi kinerja, pembagian tugas, serta langkah-langkah strategis menghadapi agenda kerja yang akan datang

KPU Kota Manado Mengikuti Rakor Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Manado, kota-manado.kpu.go.id - KPU Kota Manado mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring, Selasa (27/05). Rakor ini dipimpin oleh Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahannya Lanny menyampaikan bahwa proses PDPB telah mulai dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih. Saat ini kita sudah harus melakukan koordinasi dengan setiap stakeholder terkait serta menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) dan akan melakukan rekapitulasi serta penetapan secara berkala melalui rapat pleno. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

KPU Kota Manado Mengikuti Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025

Manado, kota-manado.kpu.go.id - Dalam rangka lebih memahami mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, KPU Kota Manado mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi terkait Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara secara daring, Rabu (07/05). Rapat internalisasi dipimpin Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara. Lanny menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini untuk lebih memahami mengenai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Sehingga dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam rapat ini membahas setiap pasal dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan setiap KPU Kabupaten/Kota berperan aktif memberikan pendapat dan pandangannya sehingga pemahaman Kabupaten/Kota tidak berbeda. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

KPU KOTA MANADO GELAR RAKOR DPTB DAN PENGENALAN APLIKASI SIREKAP

Dalam rangka tahapan pindah memilih dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), KPU Kota Manado melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data di 11 (sebelas) Kecamatan yang ada di Kota Manado yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Manado, Selasa (08/10). Rakor ini dipimpin oleh Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Wenny Sigar. Dalam rakor ini disampaikan proses pindah memilih yang batas pengurusannya yaitu H-30 hari sebelum pemungutan suara dengan 9 syarat pindah memilih dan H-7 hari sebelum pemungutan suara dengan 4 syarat pindah memilih. Dalam proses pindah memilih tentunya harus ada dokumen pendukung sesuai dengan syarat pindah memilih. Rakor ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SIREKAP yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Aplikasi SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024. Aplikasi ini tentunya harus dipahami betul oleh KPPS, sehingga C-Hasil di TPS dapat di potret dengan baik dan dikirim ke server setelah dilakukan validasi. Selain KPPS, aplikasi ini juga akan digunakan oleh PPK dan KPU Kota Manado.