KPU Kota Manado (KPU Manado) melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Senin, 9 Maret 2026 di beberapa Kelurahan yang ada di Kota Manado.
Coktas kali ini menyasar tiga Kelurahan yang ada di Kota Manado yakni Kelurahan Dendengan Dalam dan Dendengan Luar yang ada di Kecamatan Paal Dua dan Kelurahan Wawonasa yang ada di Kecamatan Singkil dengan fokus Coktas pada validasi data pemilih usia di atas seratus tahun.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan validitas data pemilih agar akurat, mutakhir dan akuntabel sekaligus memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara benar dan resmi dalam daftar pemilih berkelanjutan. KPU Manado bekerja sama dengan Pemerintah tingkat Kelurahan untuk menyisir data pemilih tersebut.
Pelaksanaan Coktas ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Manado, Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kuhu Patricia M.Tatcher serta didampingi jajaran Sekretariat KPU Manado.
Selama pelaksanaan, kegiatan Coktas mendapat pendampingan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado. Kehadiran Bawaslu memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang menjadi agenda rutin setiap triwulan ini merupakan bentuk komitmen KPU Manado dalam menjaga kualitas dan integritas data pemilih agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.