Berita Terkini

RAPAT SOSIALISASI DISIPLIN ASN DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)

Kamis 21-10-2021 KPU Manado Mengikuti Rapat Sosialisai Disiplin ASN dan Pegawai PPNPN di  Lingkup  KPU Provinsi Sulawesi Utara,Secara daring Kegiatan yang di buka dan di pimpin Langsung oleh Raymond Mamahit Selaku Kabag SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Raymond Mamahit menyampaikan beberapa hal terkait dangan Disiplin ASN dan Pegawai  PPNPN pertama terkait dengan kehadiran pegawai di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun di KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara Perihal kedua terkait dengan seragam dan atribut yang di paikai  ASN dan Pegawai PPNPN pada hari kerja baik hari senin sampai dengan jumat Terkait dengan perihal yang ketiga yaitu tentang izin atau cuti bagi ASN dan Pegawai PPNPN sebelum mengajukan izin atau cuti agar berkoordinasi terlebih  dahulu sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural administrasi Setelah penyampaian terkait dengan disiplin pegawai di berikan ruang diskusi kepada KPU Kabupaten/Kota Untuk memberikan pertanyaan terkait dengan pembahasan tentang Disiplin ASN dan Pegawai PPNPN Reymond Mamahit juga Menambahkan agar seluruh ASN dan Pegawai PPNPN dapat memahami terkait SURAT KPUTUSAN SEKRETARIS JENDRAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 dan juga PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 24 TAHUN 2017 TANGGAL: 22 DESEMBER 2017 TENTANG CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL agar birokrasi dan juga administrasi bisa berjalan sesui dengan atrun yang berlaku.

KPU Kota Manado Menghadiri Rapat Koordinasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Manado,BakohumasKPUManado - Dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan administrasi kepemiluan, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat koordinasi melalui daring (online) dan luring (tatap muka) terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (18/10/2021). Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, yang dihadiri oleh Koordinator Teknis Penyelenggaraan bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Pemberi materi oleh Anggota KPU RI, Evi Ginting Manik, yang dimoderatori oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan.

KPU Kota Manado Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Lokakarya Penilaian Risiko/ Workshop Risk Assessment Level Entitas Kabupaten/Kota

Kamis (14/10) KPU Kota Manado mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Lokakarya Penilaian Risiko/ Workshop Risk Assessment Level Entitas Kabupaten/Kota yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara  dengan peserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.  Kegiatan ini dipandu secara daring oleh fasilitator dari SPIP KPU Provinsi Sulut. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon yang membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan.  Dalam arahannya Meidy Tinangon menyampaikan bahwa konteks pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas. "Level entitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level aktivitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan," jelas Tinangon. Menurutnya, pelaksanaan workshop kali ini, difokuskan untuk level entitas KPU Kabupaten/Kota. Satgas SPIP KPU Provinsi bertindak sebagai fasilitator.  Dalam FGD ini KPU Kab/Kota mendapat kertas kerja yang harus diisi berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) dan IKU (Indikator Kinerja Utama) yang telah dibuat oleh KPU Kab/Kota.

KPU Kota Manado Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Rabu (13/10)  KPU Kota Manado Melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Daerah Pertisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi dan Daerah Rawan Konflik/Bencana di dua Kelurahan yang berada di Kecamatan Malalayang. Kegiatan pertama dilaksanakan di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang yang merupakan Kelurahan yang terindikasi Daerah Potensi  Pelanggaran Pemilu Tinggi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Manado Jusuf  Wowor.  Dalam Sambutannya  Jusuf Wowor mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021, dengan harapan kedepannya Pesta Demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Manado Ismail Harun pada Sambutan pembukaan kegiatan yang bertempat di Kelurahan Winangun Satu yang di sinyalir daerah rawan konflik di karenakan berbatasan langsung dengan Wilayah Daerah Minahasa.  Ismail Harun berharap kedepannya penyelenggaraan pemilu di Kota Manado bisa terlaksana dengan baik. Tampil sebagai pemateri pada kegiatan ini  perwakilan Organisasi Mahasiswa, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Manado Moch. Syahrul HS dan Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Provisi Sulawesi Utara Salman Saelangi. Salman Saelangi mengatakan Sosialisasi merupakan tugas dan tangung jawab dari KPU Baik KPU Provinsi dan KPU Kabupataten/Kota di karenakan Agenda Nasiaonal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang tahapan nya sangat beririsan sehingga perlu di lakukan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran dan konflik sejak dini, Salman Saelangi berharap agar masyarakat jangan pernah bosan dengan sosialisasi yang di berikan oleh KPU demi sukses dan kelancaran Agenda Nasional Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang.

KPU Kota Manado Mengikuti Rapat Koordinasi Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Kamis (14/10) KPU Kota Manado mengikuti Rapat Koordinasi Sharing Of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020  yang diselenggarakan KPU RI secara daring Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI, Arief Budiman.  Dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi menjadi suatu keharusan sebagai upaya KPU untuk mendorong pelaksanaan pemilu yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas, hal tersebut tidak dapat terpenuhi tanpa dukungan dari teknologi informasi. Teknologi  informasi dipergunakan dalam pemilu dimulai dengan cara sederhana sampai pada cara penggunaan yang modern dan canggih, sebagai usulan dari KPU dan sudah dipraktekan/ujicoba pada pemilihan Tahun 2020 yaitu penggunaan Sirekap dengan harapan Pemerintah dan DPR untuk memperhatikan dan mempertimbangkan betul betapa pentingnya Sirekap itu dalam proses tahapan Pemilu khusus percepatan informasi. Tampil sebagai Narasumber pada kegiatan ini yaitu KPU Kabupaten Ogan Ilir (Sumatra Selatan), KPU Kabupaten Kendal (Jawa Tengah) dan KPU Kabupaten Tidore (Maluku Utara) yang memiliki catatan keberhasilan pada penggunaan Sirekap Pemilihan Tahun 2020 dengan Moderator Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina van Harling.

KPU Kota Manado Menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat 776 Terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan

Manado - Rabu (12 Oktober 2021), KPU Kota Manado menghadiri undangan rapat koordinasi tindak lanjut surat 776 terkait konfirmasi penggunaan email resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota melalui daring, untuk KPU Kota Manado dihadiri oleh Ketua KPU Kota Manado, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Sekretaris KPU Kota Manado, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data, dan Operator Sidalih. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan arahan secara berturut-turut. Ardiles dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas dua hal yaitu terkait Surat Edaran nomor 776 dan pemetaan pemilih pindahan antar Kabupaten/Kota. Terkait email nantinya akan digunakan dalam aktivitas surat menyurat atau kegiatan resmi dari KPU. Email ini nantinya akan mendukung tugas-tugas kita dalam menjalankan tahapan. “Untuk pindah memilih ini harus diperhatikan oleh setiap KPU Kab/Kota, kita mempersiapkan lebih awal untuk proses ini supaya nantinya ketika memasuki tahapan bisa mempermudah kerja-kerja dari setiap satuan kerja dan bisa mengakomodir pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih,” tambah mewoh. Yessy Momongan dalam arahannya menyampaikan bahwa email ini sangat penting untuk kerja-kerja kita kedepan diharapkan komisioner dan sekretariat dapat mengatur dalam penggunaan email ini. Untuk pindah memilih sangat penting, saya harap kita bisa mendapatkan hasil yang baik, artinya yang memenuhi syarat memilih dapat terdaftar dalam DPT. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu dalam materinya menyampaikan bahwa penggunaan email  hanya digunakan dalam surat menyurat resmi. Ketika ada email dari Kab/Kota ke KPU Provinsi atau ke KPU RI yang tidak menggunakan email resmi maka nantinya tidak akan diproses. Saya harap kedepannya email ini dapat digunakan oleh kita semua dalam menjalankan kerja-kerja kita di lembaga ini. Untuk alamat email akan dibuatkan email komisioner, sekretaris dan satker di masing-masing kab/kota. Para sekretaris yang akan mengatur siapa saja yang akan menggunakan dan bertanggung jawab terhadap email satker. Ointu menambahkan bahwa selain email, KPU Kab/Kota juga harus memerhatikan websitenya masing-masing, setiap satker diharapkan dapat memberikan informasi terkait kegiatan-kegiatan KPU Kab/Kota masing-masing. KPU Provinsi Sulawesi Utara terus berusaha untuk bekerja lebih baik pada saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, salah satunya yaitu mengharapkan pemilih yang telah pindah memilih atau pindah domisili dapat terakomodir di alamat tujuan. Maka kami membuat spreadsheet untuk menampung pemilih yang pindah memilih atau telah pindah domisili. Nantinya KPU Kab/Kota dapat mengisi data tersebut dan diharapkan dapat dimonitor secara terus-menerus oleh KPU Kab/Kota. Ini diharapkan dapat mempermudah kerja-kerja dari masing-masing KPU Kab/Kota pada saat menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih sehingga bisa menghasilkan data pemilih yang berkualitas.(L)