
KPU KOTA MANADO GELAR RAKOR DPTB DAN PENGENALAN APLIKASI SIREKAP
Dalam rangka tahapan pindah memilih dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), KPU Kota Manado melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data di 11 (sebelas) Kecamatan yang ada di Kota Manado yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Manado, Selasa (08/10).
Rakor ini dipimpin oleh Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Wenny Sigar.
Dalam rakor ini disampaikan proses pindah memilih yang batas pengurusannya yaitu H-30 hari sebelum pemungutan suara dengan 9 syarat pindah memilih dan H-7 hari sebelum pemungutan suara dengan 4 syarat pindah memilih. Dalam proses pindah memilih tentunya harus ada dokumen pendukung sesuai dengan syarat pindah memilih.
Rakor ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SIREKAP yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Aplikasi SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024. Aplikasi ini tentunya harus dipahami betul oleh KPPS, sehingga C-Hasil di TPS dapat di potret dengan baik dan dikirim ke server setelah dilakukan validasi. Selain KPPS, aplikasi ini juga akan digunakan oleh PPK dan KPU Kota Manado.