Manado, kota-manado.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melaksanakan koordinasi di Kodim 1309 Manado, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut masukan dan rekomendasi Bawaslu Kota Manado pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Triwulan Pertama Tahun 2026 tanggal 1 April 2026. Ismail Harun selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Ramly Pateda, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Anom, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nolvi O. Lendway selaku Sekretaris KPU Kota Manado didampingi jajaran Sekretariat diterima oleh Raymod Ranti selaku Perwira Seksi Personalia Kodim 1309 Manado. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Anggota TNI aktif dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar Pemilu untuk menjaga netralitas dan profesionalisme. Untuk itu, KPU Kota Manado berharap pihak TNI dapat mengarahkan anggota TNI yang baru dan sudah pensiun untuk melakukan perubahan status pekerjaan di KTP-el. “Kami berharap, pihak Kodim 1309 dapat mengarahkanan anggota TNI yang baru maupun yang sudah pensiun agar dapat merubah status pekerjaan di KTP-el agar data yang turun di KPU untuk semester berikut bisa diperbarui, statusnya menjadi TMS untuk daftar pemilih, begitu juga dengan anggota keluarga TNI yang dari luar daerah dan sudah pindah ke Kota Manado bisa diarahkan untuk merubah status alamat agar bisa terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Ismail. Kodim 1309 Manado menyatakan kesiapan bersinergi mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk menjamin data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.