
RAPAT SOSIALISASI DISIPLIN ASN DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
Kamis 21-10-2021 KPU Manado Mengikuti Rapat Sosialisai Disiplin ASN dan Pegawai PPNPN di Lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara,Secara daring
Kegiatan yang di buka dan di pimpin Langsung oleh Raymond Mamahit Selaku Kabag SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara
Raymond Mamahit menyampaikan beberapa hal terkait dangan Disiplin ASN dan Pegawai PPNPN pertama terkait dengan kehadiran pegawai di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun di KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara
Perihal kedua terkait dengan seragam dan atribut yang di paikai ASN dan Pegawai PPNPN pada hari kerja baik hari senin sampai dengan jumat
Terkait dengan perihal yang ketiga yaitu tentang izin atau cuti bagi ASN dan Pegawai PPNPN sebelum mengajukan izin atau cuti agar berkoordinasi terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural administrasi
Setelah penyampaian terkait dengan disiplin pegawai di berikan ruang diskusi kepada KPU Kabupaten/Kota Untuk memberikan pertanyaan terkait dengan pembahasan tentang Disiplin ASN dan Pegawai PPNPN
Reymond Mamahit juga Menambahkan agar seluruh ASN dan Pegawai PPNPN dapat memahami terkait SURAT KPUTUSAN SEKRETARIS JENDRAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 dan juga PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 24 TAHUN 2017 TANGGAL: 22 DESEMBER 2017 TENTANG CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL agar birokrasi dan juga administrasi bisa berjalan sesui dengan atrun yang berlaku.