Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT UNTUK MEMPEROLEH AKREDITAS DARI KPU KOTA MANADO

Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat sebagiaman pada pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga survei atau Jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan Wakil bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menerima Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: klik PENGUMUMAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali