
KPU Kota Manado Menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat 776 Terkait Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan
Manado - Rabu (12 Oktober 2021), KPU Kota Manado menghadiri undangan rapat koordinasi tindak lanjut surat 776 terkait konfirmasi penggunaan email resmi KPU RI dan Pemetaan Pemilih Pindahan antar Kabupaten/Kota melalui daring, untuk KPU Kota Manado dihadiri oleh Ketua KPU Kota Manado, Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Sekretaris KPU Kota Manado, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data, dan Operator Sidalih.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan arahan secara berturut-turut.
Ardiles dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini akan membahas dua hal yaitu terkait Surat Edaran nomor 776 dan pemetaan pemilih pindahan antar Kabupaten/Kota. Terkait email nantinya akan digunakan dalam aktivitas surat menyurat atau kegiatan resmi dari KPU. Email ini nantinya akan mendukung tugas-tugas kita dalam menjalankan tahapan.
“Untuk pindah memilih ini harus diperhatikan oleh setiap KPU Kab/Kota, kita mempersiapkan lebih awal untuk proses ini supaya nantinya ketika memasuki tahapan bisa mempermudah kerja-kerja dari setiap satuan kerja dan bisa mengakomodir pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih,” tambah mewoh.
Yessy Momongan dalam arahannya menyampaikan bahwa email ini sangat penting untuk kerja-kerja kita kedepan diharapkan komisioner dan sekretariat dapat mengatur dalam penggunaan email ini. Untuk pindah memilih sangat penting, saya harap kita bisa mendapatkan hasil yang baik, artinya yang memenuhi syarat memilih dapat terdaftar dalam DPT.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu dalam materinya menyampaikan bahwa penggunaan email hanya digunakan dalam surat menyurat resmi. Ketika ada email dari Kab/Kota ke KPU Provinsi atau ke KPU RI yang tidak menggunakan email resmi maka nantinya tidak akan diproses. Saya harap kedepannya email ini dapat digunakan oleh kita semua dalam menjalankan kerja-kerja kita di lembaga ini.
Untuk alamat email akan dibuatkan email komisioner, sekretaris dan satker di masing-masing kab/kota. Para sekretaris yang akan mengatur siapa saja yang akan menggunakan dan bertanggung jawab terhadap email satker.
Ointu menambahkan bahwa selain email, KPU Kab/Kota juga harus memerhatikan websitenya masing-masing, setiap satker diharapkan dapat memberikan informasi terkait kegiatan-kegiatan KPU Kab/Kota masing-masing.
KPU Provinsi Sulawesi Utara terus berusaha untuk bekerja lebih baik pada saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, salah satunya yaitu mengharapkan pemilih yang telah pindah memilih atau pindah domisili dapat terakomodir di alamat tujuan. Maka kami membuat spreadsheet untuk menampung pemilih yang pindah memilih atau telah pindah domisili. Nantinya KPU Kab/Kota dapat mengisi data tersebut dan diharapkan dapat dimonitor secara terus-menerus oleh KPU Kab/Kota. Ini diharapkan dapat mempermudah kerja-kerja dari masing-masing KPU Kab/Kota pada saat menjalankan tahapan pemutakhiran data pemilih sehingga bisa menghasilkan data pemilih yang berkualitas.(L)