
KPU KOTA MANADO MELAKSANAKAN INTERNALISASI JDIH
Manado – Jumat (23 Juli 2021), KPU Kota Manado melaksanakan internalisasi keputusan KPU RI Nomor 533 /HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Manado dan Sekretariat KPU Kota Manado.
Sunday Rompas selaku Ketua Divisi Hukum menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) akan menjadi alat yang terpadu dan terintegrasi, jadi setiap dokumen hukum akan dimudah dicari bila menggunakan JDIH. JDIH ini akan terus dievaluasi oleh KPU RI setiap semester.
“Ruang lingkup yang akan menjadi target adalah pengelolaan produk hukum secara internal, organisasi jaringan, pengelolaan produk hukum jdih dan monitoring pelaksanaan kegiatan”, Rompas menambahkan.
Dalam kegiatan ini dibahas lebih mendalam mengenai Keputusan KPU RI Nomor 533 /HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terutama tentang organisasi terkait tim Pembina dan tim teknis serta SOP yang akan diberlakukan di KPU Kota Manado. (L)