KPU Kota Manado Ikuti Rakor Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Manado - Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu sementara dilaksanakan sejak tanggal 1-14 Agustus 2022. Melalui surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 248/PL.01.1-Und/71/2022, KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pembahasan Daftar Inventaris Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Rakor tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Salman Saelangi.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessy Momongan yang menyampaikan pelaksanaan Helpdesk di seluruh KPU Kabupaten/Kota yang harus dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Meidy Y. Tinangon, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut memaparkan materi terkait dengan Inventaris Potensi Masalah dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Setelah pemaparan, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Inventaris Sengketa . (wln)