Bahas Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Verifikasi Partai Politik, KPU Manado Menghadiri Rapat Koordinasi
Manado – manado.kpu.go.id, (8/8) Dalam rangka membahas Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU RI melaksanakan Rapat Koordinasi pada tanggal 5-7 Agustus 2022 yang dihadiri oleh seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU Kota Manado sendiri dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunday D. A. Rompas dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Novri Ranti.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol ruangan Ballroom Krakatau dan dibuka langsung oleh Ketua KPY RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, dan turut dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU.
Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan pentingnya fokus peserta dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun materi-materi yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi selama tiga hari, yaitu Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang disampaikan oleh Totok Hariyono dari Bawaslu RI, Verifikasi Parpol dan Pemilu Serentak Tahun 2024 Berintegritas oleh Prof. DR. Muhammad, S.I.P selaku Ketua DKPP RI, Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik oleh Idham Kholik selaku Anggota Divisi Teknis KPU RI, Tugas-tugas pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI, Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan kegiatan pengawasan Inspektorat Utama oleh Nanang Priyatna selaku Inspektur KPU RI Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh Adiwijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II, dan materi Identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu oleh Afifuddin selaku Anggota KPU RI yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Rapat Koordinasi ini ditutup secara resmi oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari.